Fungsi & Peran

Dalam kaitannya dengan sistem sertifikasi, LSP SMK PGRI 1 NGAWI mengacu kepada Pedoman yang dikeluarkan BNSP, dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak ketiga secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan.

Fungsi

  1. Sebagai Certificator: melaksanakan sertifikasi kompetensi
  2. Sebagai Developer: melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi

Peran

  1. Membuat materi uji kompetensi
  2. Menyediakan tenaga penguji/asesor
  3. Melakukan asesmen
  4. Menyusun skema kompetensi berdasarkan SKKNI
  5. Memelihara kinerja asesor dan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  6. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri
  7. Mengembangkan standar kompetensi
  8. Mengkaji ulang standar kompetensi